20.5.12

Surat kuasa


Dalam kegiatan sehari-hari kadang seseorang tidak dapt melakukan tindakan secara langsung untuk suatu urusan dikarenakan kesibukannya. Oleh karena itu dalam praktek ia dapat memberi kuasa atau pelimpahan Wewenang kepada orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam urusan tersebut. Menurut hukum hal itu disebut kuasa dan diatur dalam pasal 1792 kuh perdata. Prinsipnya kuasa itu dapat secara lisan atau tertulis. Dalam praktek sehari - hari kuasa biasanya tertulis untuk memudahkan dalam pembuktiannya. Orang yg memberi kuasa diaebut pemberi kuasa, sedangkan yg menerima disebut penerima kuasa. Menurut jenis kuasa ada 2 yaitu umum dan khusus. Umum artinya mencakup seluruh urusan yg bersangkutan, sedangkan khusus berarti untuk hal yg khusus atau tertentu saja. Dalam urusan hukum lebih banyak dipakai kuasa khusus yaitu tindakan hukum yg tegas, misalnya mengurus sewa menyewa rumah, sehingga di luar tindakan itu harus dibuat kuasa yg lain lagi. Mengenai bentuk hukum tidak mengatur/ bebas asal isi kuasa sesuai dgn yg boleh atau tidak dilakukan

Perbuatan Melawan Hukum


Dari beberapa kasus perdata yg pernah ada kebanyakan adalah merupakan kasus perbuatan melawan hukum/ pmh yaitu suatu perbuatan yg nenimbulkan kerugian pada pihak lain. Hal ini diatur dlm pasal 1365 Kuh perdata. Prinsip pmh adalah bahwa pihak yg menimbulkan kerugian itu wajib mengganti kerugian pihak yg dirugikan. Ganti rugi ini dapat dilakukan dengan banyak cara yg dapat dinegosiasikan dgn para pihak

4.11.11

Prosedur Hukum


Kami akan jelaskan juga seputar
hukum di Indonesia.


 1. Prosedur jika mengalami masalah pidana

Jika anda mengalami masalah pidana maka biasanya akan mengalami prosedur sebagai berikut
Jika tertangkap tangan maka pihak polisi akan mengintrogasi anda selama beberapa saat, dan selama menjalani itu ada kalanya tersangka akan ditahan di kantor polisi
Setelah interogasi lengkap maka akan terbit surat pelimpahan ke jaksa dan tersangka akan menjalani proses di kejaksaan dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan

Ada kalanya orang tersangka akan dipanggil ke polisi dulu untuk diinterogasi. Tapi jika bukti kurang lengkap tersangka akan dikembalikan ke keluarga


2. Prosedur jika mengalami masalah perdata

Jika mengalami masalah ini biasanya akan ada teguran/somasi ttg perkara yang dihadapi.
Kemudian anda akan dajak berunding dulu dengan pihak lain untuk musyawarah. Tetapi jika tidak ada sepakat maka akan dilimpahkan ke pengadilan. Di sana akan terjadi adu argumen ttg masalah tsb


.3. Prosedur jika memgalami masalah Tata usaha negara

Masalah ini mirip dengan perdata yaitu negosiasi para pihak dulu. Jika tidak tercapai maka akan dilimpahkan ke pengadilan Tata usaha negara. Pihak yang dirugikan dapat meggugat ke PTUN dan akan terjadi adu argumen.


 4. Prosedur hukum di luar pengadilan
penyelesaian hukum ini dinamakan arbitrase, yaitu para pihak dapat menempuh jalan mengajukan penyelesaian lewat Badan arbitrase Nasional (BANI) dan akan dicari jalan tengahnya dengan win-win solution



Hukum ketenagakerjaan




Hukum negosiasi


Pentingnya negosiasi dalam perkara perdata

Dewasa ini kita sering melihat banyak sekali terjadi perselisihan dalam interaksi dengan sesama manusia.
Namun kebanyakan dari kasus tersebut banyak yang diselesaikan secara tidak baik antara keduanya, yaitu diselesaikan bukan dengan musyawarah , bahkan dengan cara pengadilan bahkan tidak jarang dengan kekerasan.
Sebenarnya hal tersebut sah sah saja, namun jika kita melihat akibat atau dampak dari masalah itu tentunya banyak yang menimbulkan kerugian yang besar baik dilihat dari waktu , beaya dan tenaga.
Kita semua tahu bahwa jika berpekara di pengadilan itu maka akan menyita banyak
waktu, beaya , dan tidak jarang hasil yang dihasilkan tidak sesuai dengan kemauan kita.
Oleh karena itu , kami  berusaha memberikan sumbangan pikiran ttg
perlunya negosiasi dalam berpekara atau menyelesaikan setiap masalah apapun.
Negosiasi berarti mengadakan pendekatan secara personal dengan orang yang mempunyai masalah.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pembicaraan langsung atau melalui wakilnya,
tapi sebisa mungkin tidak melaui jalur pengadilan melainkan di luar pengadilan/ dalam perkara perdata dikenal dengan arbitrasi. Namun dalam kesempatan ini kita tidak membicarakan arbitrase lebih mendalam, tetapi lebih bersifat negosiasi, tanpa adanya campur tangan dengan pihak lain.
Hal yang perlu diperhatikan dalam negosiasi adalah:
“sebisa mungkin kita mencari titik temu dari kemauan para pihak terhadap suatu masalah.
Caranya adalah dengan mencatat kemauan kita dan keinginan pihak lawan. Cari hal2 yang mempunyai kesamaan sehingga hal itu dapat dikerjakan secara bersama.Untuk
sesuatu yang berbeda ada kalanya kita tukar atau barter dengan kemauan pihak lawan.
Hal ini untuk menciptakan iklim yang saling menguntungkan atau win-win solution. Jadi kita berusaha menciptakan pendekatan personal dengan pihak yang berpekara
Ini semua tidak gampang dalam praktek dan membutuhkan pemikiran yang matang agar tidak terjadi kerugian bagi pihak kita.
Ada kalanya juga terdapat hal 2 yang tidak ketemu , dan diberikan jangka waktu atau tenggang waktu lagi agar dapat tercipta kesepakatan pada akhir nya atau dalam
prakteknya kita buat perjanjian baru terhadap masalah yang pernah terjadi
Selamat mencoba


Fokuslah pada topik utama jika bernegosiasi dgn pihak lain


Beberapa waktu yang lain, kami diminta untuk mendampingi klien utk bernegosiasi dengan pihak lain sehubungan dengan kasus yang dihadapi.
Maksud dari pembicaraan tersebut adalah utk mencari solusi ttg suatu permasalahan, sekaligus membicarakan masalah pokoknya.

Tepat jam 10 pagi, kami bertemu untuk memulai negosiasi tersebut. Setelah permasalahan utama dibuka, kami mulai memberikan argument masing2 ttg sesuatu yang menjadi masalah dan memberikan paparannya masing2.

Karena mempunyai kepentingan yang berbeda dari masing2 pihak , maka negosiasi berlangsung a lot dan tegang. Para pihak mempertahankan masing2 pendapatnya.
Setelah mengamati hal tersebut, kami melihat bahwa para pihak berbicara tidak focus pada masalah yang dihadapi, tapi cenderung melebar ke hal lain yang sebenarnya tidak perlu dibicarakan. Karena hal itu maka negosiasi berlangsung lama dan cenderung tidak menghasilkan kesepakatan.

Kemudian saya berinisiatif utk memohon para pihak agar berbicara pada topik tertentu saja yang menjadi prioritas utama untuk dicari solusinya dan tidak membicarakan masalah lain. Masalah yang lain dapat dibicarakan di lain waktu.
Dengan lebih focus pada masalah tersebut akhirnya negosiasi dapat selesai lebih cepat dan hasilnya dapat diterima para pihak.

Jadi dalam negosiasi lebih baik jika kita focus pada satu masalah utama, dan hindari berbicara hal lain yang kurang penting terlebih dulu guna lebih cepat tercapai tujuan negosiasi itu yaitu win win solution


Hukum perdata


Hukum antar negara
Di zaman globalisasi saat ini, banyak sekali terjadi perpindahan warganegara dari suatu negara ke negara lain, misalnya karena urusan pekerjaan atau untuk mencari kehidupan baru yang lebih baik.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pengaturan hukum yang diberlakukan oleh negara terhadap warga asing tersebut. Dalam pelaksanaan selanjutnya timbul suatu hukum yang mengatur hukum antar golongan warganegara tersebut yang diatur sesuai hukum mana yang terlebih dulu diberlakukan terhadap warganegsara itu.
Contoh seorang warganegara arab, mempunyai istri lebih dari satu kemudian pindah ke Perancis yang menganut monogami.
Menurut Prof Sidartha Gautama, karena di arab berlaku asas poligami maka jika ia pindah ke perancis, maka perkawinan yang sebelumnya adalah sah karena itu terjadi di Arab, sehingga Di negara yang baru tersebut harus tetap diakui sah, walaupun negara yang baru tidak mengakui poligami. Tapi untuk selanjutnya ia tetap harus tunduk pada hukum Perancis

Eksekusi langsung dalam perkara perdata

Yang dimaksud eksekusi langsung atau parate eksekusi ialah kekuatan eksekusi langsung atas sesuatu obyek perjanjian yang telah diikat oleh perjanjian mis: hipotik, Jadi jika yang berhutang tidak dapt membayar hutang, maka yang punya piutang punya hak utk segera melelang obyek perjanjian yang jadi jaminannya. Cara nya dalam praktek adalah dengan cara melelang barang jaminan tersebut di muka umum sesuai pasal 1211 KUH perdata.

Dalam praktek ada kalanya hal itu timbul masalah jika barang tersebut ternyata merupakan barang gono gini suami istri dan terjadi masalah dalam proses perceraian. Sebab walaupun lelang sudah sah tapi eksekusinya sering terhambat karena masalah perceraian mereka masih dalam proses.Jadi yang menang lelang itu menurut kami juga harus mengajukan gugatan pihak ke tiga terhadap masalah tersebut pada hakim yang mengadilinya untuk diputuskan terlebih dulu bahwa pemenang lelang adalah pihak yang beritikat baik dan wajib dilindungi haknya


Hukum perjanjian



Faktor2 yang membuat perjanjian tidak sah



Dalam banyak perkara perdata, sering kali terjadi bahwa pihak yang berpekara dapat dikalahkan dalam pengadilan. Masalahnya hanya pada beberapa point dari perjanjian yang mereka buat, yang menurt hukum tidak sah atau dapat menyebabkan perjanjian itu batal .
Menurut pasal 1320 KUH perdata, perjanjian itu sah jika terdapat unsur:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Disamping itu ada juga beberpa hal kecil yang dapat menyebabkan perjanjian itu dapat dibatalkan. Beberapa contohnya yaitu:

1. Perjanjian itu belum waktunya untuk diminta tanggung jawabnya. Misalnya seorang yang menyewakan rumahnya kepada orang lain, tetapi belum waktunya habis ia meminta si penyewa untuk meninggalkan rumah tersebut. Walaupun ia bisa memberikan uang ganti rugi, tetapi jika si penyewa tidak bersedia meninggalkan rumah, yang menyewakan tetap tidak dapat mengusirnya begitu saja , sebab perjanjian menganut asas sepakat dari kedua pihak

2. Perjanjian tersebut telah kadaluarsa atau sudah dipenuhi, Misalnya seseorang memiliki piutang thd orang lain, kemudian anak nya BERUSAHA menagih karena pemberi hutang sudah meninggal, sering hal itu dipermasalahkan, karena misalnya si anak telah menolak warisan orang tuanya tersebut, karena hal tertentu dan telah disahkan oleh pengadilan. Atau ada kalanya hutang tersebut telah lebih dari 30 Tahun, sehingga menurut hukum hutang itu jadi kadaluarsa





Mengapa perjanjian perlu dibuat jika anda ingin kepastian di kemudian hari.

Beberapa waktu yang lalu saya didatangi klien yang mengatakan bahwa ia telah dibohongi oleh saudaranya sendiri. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi?
Ternyata ia mempunyai piutang yang ada di saudara nya tersebut, tapi tidak dapat menagih, karena yang berhutang wan prestasi. Lalu saya bertanya kenapa tidak dituntut/ diselesaikan secara hukum. Jawabannya ia tidak mempunyai bukti apapun ttg hutang piutang tersebut sehingga tidak dapat melakukan proses hukum selanjutnya.
Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa jika mengadakan sesuatu perjanjian atau kesepakatan dengan siapapun sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis agar jika terjadi sesuatu di kemudian hari, kita lebih gampang mengurus masalah tersebut. Dasarnya adalah : pasal 1338 KUH perdata ttg kebebasan berkontrak


Tips menagih piutang

Pada kesempatan ini kami  ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. Cara yang dibenarkan menurut
hukum adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian. kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut.

2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan disielesaikan secara hukum.

3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:
a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara

4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan .Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana

5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara:
1. Melaporkan ke pihak kepolisian
2. Memasukan gugatan ke pengadilan