4.11.11

Hukum keluarga



Istri dan anak pergi akibat pertengkaran rumah tangga

Beberapa waktu yang lalu, kami menemui kasus berupa seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dan anaknya ke rumah orang tuanya. Hal ini terjadi karena suami dan istri tersebut sering bertenggkar dan tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Suami bersikeras ingin mengambil anak tersebut dari rumah orang tuanya secara paksa. Kami sebagai penasihat hukumnya tentu menolak cara tersebut dan menganjurkan untuk membecarakan secara baik2 dan mencari akar penyelesain dari kasus pertengkaran yang terjadi.
Kami menganjurkan untuk mencari pihak lain sebagai penengah dari kasus itu yaitu minta bantuan orang yang dituakan atau dihormati oleh istri atau suami tersebut untuk membantu proses perdamaian. Jadi ada kalanya bantuan pihak lain dapat diperlukan jika kita bernegosiasi dengan pihak lain dan tidak tercapai sepakat.
Paling tidak pihak lain dapat membantu menemukan solusi netral bagi keduanya dan mungkin dapat diterima para pihak



Dokumen hukum


Tips mengurus dokumen

jika anda harus mengurus dokumen sendiri, maka kami dari Ricky Gunadi dan partners ingin memberi masukan kepada anda.

1. Jika anda mengurus dokumen, pastikan dokumen apa yang dibutuhkan oleh anda itu apa saja, dan cari tahu tempat untuk mendapatkannya.

2. Siapkan segala syarat dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat agar dapat diproses dengan cepat

3. Tanyakan biayanya, apa ada beaya yang pasti atau perlu tambahan lagi dan kira-kira berapa dana yang dibutuhkan semuanya.

4. Pastikan anda berhubungan dengan pegawai pemerintahan langsung atau lewat loket tertentu dan jangan leawat orang yang di luar loket tersebut

5. Tanyakan nama petugas yang mengurusi dolumen anda tsb dan jabatannya apa.Jika ia yang mengurus dan jika anda menyerahkan dokumen anda pastikan anda menerima tanda terima dokumen anda sebagai syarat pembuatan dokumen yang lain.
Bila perlu minta no telp kantor tersebut atau HP orang yang mengurus.

6. Tanyakan perkembangan doklumen anda kepada pihak yang beertugas mengurusi dokumen tsb kapan selesai

Bila ingin bertanya lebih dapat menghubungi kami



Hukum pidana


Apakah bukti gambar dapat dipergunakan sebagai bukti penuntutan pidana ?


Dewasa ini sering kita temui di surat kabar kasus hukum pidana, mulai dari kasus penganiyaan, pencemaran nama baik, dll
Dalam kasus tersebut ada kalanya banyak orang yang berpendapat bahwa bukti gambar atau foto yang ada di balik kasus tersebut dapat dijadikan bukti sebagai penuntutan dalam sidang pengadilan.
Menurut pasal 184 Kitab undang-undang hukum acara pidana /KUHAP ayat 1 mengatakan bahwa alat bukti yang sah adalah
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa.
Jadi , menurut KUHAP di atas, sebenarnya gambar tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu kasus pidana. Memang ada kalanya suatu perkara itu terdapat gambar suatu peristiwa yang terjadi. Tetapi menurut pendapat kami, hal itu merupakan keterangan pembantu saja, yang mungkin dapat digunakan hakim sebagai info tambahan yang berguna , tapi bukan merupakan hal yang utama.