20.5.12
Surat kuasa
Dalam kegiatan sehari-hari kadang seseorang tidak dapt melakukan tindakan secara langsung untuk suatu urusan dikarenakan kesibukannya. Oleh karena itu dalam praktek ia dapat memberi kuasa atau pelimpahan Wewenang kepada orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam urusan tersebut. Menurut hukum hal itu disebut kuasa dan diatur dalam pasal 1792 kuh perdata. Prinsipnya kuasa itu dapat secara lisan atau tertulis. Dalam praktek sehari - hari kuasa biasanya tertulis untuk memudahkan dalam pembuktiannya. Orang yg memberi kuasa diaebut pemberi kuasa, sedangkan yg menerima disebut penerima kuasa. Menurut jenis kuasa ada 2 yaitu umum dan khusus. Umum artinya mencakup seluruh urusan yg bersangkutan, sedangkan khusus berarti untuk hal yg khusus atau tertentu saja. Dalam urusan hukum lebih banyak dipakai kuasa khusus yaitu tindakan hukum yg tegas, misalnya mengurus sewa menyewa rumah, sehingga di luar tindakan itu harus dibuat kuasa yg lain lagi. Mengenai bentuk hukum tidak mengatur/ bebas asal isi kuasa sesuai dgn yg boleh atau tidak dilakukan
Perbuatan Melawan Hukum
Dari beberapa kasus
perdata yg pernah ada kebanyakan adalah merupakan kasus perbuatan
melawan hukum/ pmh yaitu suatu perbuatan yg nenimbulkan kerugian pada
pihak lain. Hal ini diatur dlm pasal 1365 Kuh perdata. Prinsip pmh
adalah bahwa pihak yg menimbulkan kerugian itu wajib mengganti kerugian
pihak yg dirugikan. Ganti rugi ini dapat dilakukan dengan banyak cara yg
dapat dinegosiasikan dgn para pihak
Langganan:
Postingan (Atom)