Dari beberapa kasus
perdata yg pernah ada kebanyakan adalah merupakan kasus perbuatan
melawan hukum/ pmh yaitu suatu perbuatan yg nenimbulkan kerugian pada
pihak lain. Hal ini diatur dlm pasal 1365 Kuh perdata. Prinsip pmh
adalah bahwa pihak yg menimbulkan kerugian itu wajib mengganti kerugian
pihak yg dirugikan. Ganti rugi ini dapat dilakukan dengan banyak cara yg
dapat dinegosiasikan dgn para pihak