20.5.12

Perbuatan Melawan Hukum


Dari beberapa kasus perdata yg pernah ada kebanyakan adalah merupakan kasus perbuatan melawan hukum/ pmh yaitu suatu perbuatan yg nenimbulkan kerugian pada pihak lain. Hal ini diatur dlm pasal 1365 Kuh perdata. Prinsip pmh adalah bahwa pihak yg menimbulkan kerugian itu wajib mengganti kerugian pihak yg dirugikan. Ganti rugi ini dapat dilakukan dengan banyak cara yg dapat dinegosiasikan dgn para pihak