4.11.11

Prosedur Hukum


Kami akan jelaskan juga seputar
hukum di Indonesia.


 1. Prosedur jika mengalami masalah pidana

Jika anda mengalami masalah pidana maka biasanya akan mengalami prosedur sebagai berikut
Jika tertangkap tangan maka pihak polisi akan mengintrogasi anda selama beberapa saat, dan selama menjalani itu ada kalanya tersangka akan ditahan di kantor polisi
Setelah interogasi lengkap maka akan terbit surat pelimpahan ke jaksa dan tersangka akan menjalani proses di kejaksaan dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan

Ada kalanya orang tersangka akan dipanggil ke polisi dulu untuk diinterogasi. Tapi jika bukti kurang lengkap tersangka akan dikembalikan ke keluarga


2. Prosedur jika mengalami masalah perdata

Jika mengalami masalah ini biasanya akan ada teguran/somasi ttg perkara yang dihadapi.
Kemudian anda akan dajak berunding dulu dengan pihak lain untuk musyawarah. Tetapi jika tidak ada sepakat maka akan dilimpahkan ke pengadilan. Di sana akan terjadi adu argumen ttg masalah tsb


.3. Prosedur jika memgalami masalah Tata usaha negara

Masalah ini mirip dengan perdata yaitu negosiasi para pihak dulu. Jika tidak tercapai maka akan dilimpahkan ke pengadilan Tata usaha negara. Pihak yang dirugikan dapat meggugat ke PTUN dan akan terjadi adu argumen.


 4. Prosedur hukum di luar pengadilan
penyelesaian hukum ini dinamakan arbitrase, yaitu para pihak dapat menempuh jalan mengajukan penyelesaian lewat Badan arbitrase Nasional (BANI) dan akan dicari jalan tengahnya dengan win-win solution