4.11.11

Hukum keluarga



Istri dan anak pergi akibat pertengkaran rumah tangga

Beberapa waktu yang lalu, kami menemui kasus berupa seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dan anaknya ke rumah orang tuanya. Hal ini terjadi karena suami dan istri tersebut sering bertenggkar dan tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Suami bersikeras ingin mengambil anak tersebut dari rumah orang tuanya secara paksa. Kami sebagai penasihat hukumnya tentu menolak cara tersebut dan menganjurkan untuk membecarakan secara baik2 dan mencari akar penyelesain dari kasus pertengkaran yang terjadi.
Kami menganjurkan untuk mencari pihak lain sebagai penengah dari kasus itu yaitu minta bantuan orang yang dituakan atau dihormati oleh istri atau suami tersebut untuk membantu proses perdamaian. Jadi ada kalanya bantuan pihak lain dapat diperlukan jika kita bernegosiasi dengan pihak lain dan tidak tercapai sepakat.
Paling tidak pihak lain dapat membantu menemukan solusi netral bagi keduanya dan mungkin dapat diterima para pihak