4.11.11

Hukum pidana


Apakah bukti gambar dapat dipergunakan sebagai bukti penuntutan pidana ?


Dewasa ini sering kita temui di surat kabar kasus hukum pidana, mulai dari kasus penganiyaan, pencemaran nama baik, dll
Dalam kasus tersebut ada kalanya banyak orang yang berpendapat bahwa bukti gambar atau foto yang ada di balik kasus tersebut dapat dijadikan bukti sebagai penuntutan dalam sidang pengadilan.
Menurut pasal 184 Kitab undang-undang hukum acara pidana /KUHAP ayat 1 mengatakan bahwa alat bukti yang sah adalah
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa.
Jadi , menurut KUHAP di atas, sebenarnya gambar tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam suatu kasus pidana. Memang ada kalanya suatu perkara itu terdapat gambar suatu peristiwa yang terjadi. Tetapi menurut pendapat kami, hal itu merupakan keterangan pembantu saja, yang mungkin dapat digunakan hakim sebagai info tambahan yang berguna , tapi bukan merupakan hal yang utama.