4.11.11

Hukum perdata


Hukum antar negara
Di zaman globalisasi saat ini, banyak sekali terjadi perpindahan warganegara dari suatu negara ke negara lain, misalnya karena urusan pekerjaan atau untuk mencari kehidupan baru yang lebih baik.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pengaturan hukum yang diberlakukan oleh negara terhadap warga asing tersebut. Dalam pelaksanaan selanjutnya timbul suatu hukum yang mengatur hukum antar golongan warganegara tersebut yang diatur sesuai hukum mana yang terlebih dulu diberlakukan terhadap warganegsara itu.
Contoh seorang warganegara arab, mempunyai istri lebih dari satu kemudian pindah ke Perancis yang menganut monogami.
Menurut Prof Sidartha Gautama, karena di arab berlaku asas poligami maka jika ia pindah ke perancis, maka perkawinan yang sebelumnya adalah sah karena itu terjadi di Arab, sehingga Di negara yang baru tersebut harus tetap diakui sah, walaupun negara yang baru tidak mengakui poligami. Tapi untuk selanjutnya ia tetap harus tunduk pada hukum Perancis

Eksekusi langsung dalam perkara perdata

Yang dimaksud eksekusi langsung atau parate eksekusi ialah kekuatan eksekusi langsung atas sesuatu obyek perjanjian yang telah diikat oleh perjanjian mis: hipotik, Jadi jika yang berhutang tidak dapt membayar hutang, maka yang punya piutang punya hak utk segera melelang obyek perjanjian yang jadi jaminannya. Cara nya dalam praktek adalah dengan cara melelang barang jaminan tersebut di muka umum sesuai pasal 1211 KUH perdata.

Dalam praktek ada kalanya hal itu timbul masalah jika barang tersebut ternyata merupakan barang gono gini suami istri dan terjadi masalah dalam proses perceraian. Sebab walaupun lelang sudah sah tapi eksekusinya sering terhambat karena masalah perceraian mereka masih dalam proses.Jadi yang menang lelang itu menurut kami juga harus mengajukan gugatan pihak ke tiga terhadap masalah tersebut pada hakim yang mengadilinya untuk diputuskan terlebih dulu bahwa pemenang lelang adalah pihak yang beritikat baik dan wajib dilindungi haknya