4.11.11

Hukum perjanjian



Faktor2 yang membuat perjanjian tidak sah



Dalam banyak perkara perdata, sering kali terjadi bahwa pihak yang berpekara dapat dikalahkan dalam pengadilan. Masalahnya hanya pada beberapa point dari perjanjian yang mereka buat, yang menurt hukum tidak sah atau dapat menyebabkan perjanjian itu batal .
Menurut pasal 1320 KUH perdata, perjanjian itu sah jika terdapat unsur:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Disamping itu ada juga beberpa hal kecil yang dapat menyebabkan perjanjian itu dapat dibatalkan. Beberapa contohnya yaitu:

1. Perjanjian itu belum waktunya untuk diminta tanggung jawabnya. Misalnya seorang yang menyewakan rumahnya kepada orang lain, tetapi belum waktunya habis ia meminta si penyewa untuk meninggalkan rumah tersebut. Walaupun ia bisa memberikan uang ganti rugi, tetapi jika si penyewa tidak bersedia meninggalkan rumah, yang menyewakan tetap tidak dapat mengusirnya begitu saja , sebab perjanjian menganut asas sepakat dari kedua pihak

2. Perjanjian tersebut telah kadaluarsa atau sudah dipenuhi, Misalnya seseorang memiliki piutang thd orang lain, kemudian anak nya BERUSAHA menagih karena pemberi hutang sudah meninggal, sering hal itu dipermasalahkan, karena misalnya si anak telah menolak warisan orang tuanya tersebut, karena hal tertentu dan telah disahkan oleh pengadilan. Atau ada kalanya hutang tersebut telah lebih dari 30 Tahun, sehingga menurut hukum hutang itu jadi kadaluarsa





Mengapa perjanjian perlu dibuat jika anda ingin kepastian di kemudian hari.

Beberapa waktu yang lalu saya didatangi klien yang mengatakan bahwa ia telah dibohongi oleh saudaranya sendiri. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi?
Ternyata ia mempunyai piutang yang ada di saudara nya tersebut, tapi tidak dapat menagih, karena yang berhutang wan prestasi. Lalu saya bertanya kenapa tidak dituntut/ diselesaikan secara hukum. Jawabannya ia tidak mempunyai bukti apapun ttg hutang piutang tersebut sehingga tidak dapat melakukan proses hukum selanjutnya.
Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa jika mengadakan sesuatu perjanjian atau kesepakatan dengan siapapun sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis agar jika terjadi sesuatu di kemudian hari, kita lebih gampang mengurus masalah tersebut. Dasarnya adalah : pasal 1338 KUH perdata ttg kebebasan berkontrak


Tips menagih piutang

Pada kesempatan ini kami  ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. Cara yang dibenarkan menurut
hukum adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan.
ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian. kedua dengan lisan
Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan
dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut.

2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan disielesaikan secara hukum.

3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:
a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb
b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara

4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan .Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana

5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara:
1. Melaporkan ke pihak kepolisian
2. Memasukan gugatan ke pengadilan