Tips masalah hukum
oleh: Biro Hukum RG
4.11.11
Hukum ketenagakerjaan
Masalah pesangon
Seperti kita ketahui bahwa dalam dunia kerja, ada kalanya terjadi pemutusan hubungan kerja / PHK. Jika berbicara masalah tersebut, maka selalu berhubungan dengan uang pesangon.
Mengenai uang pesangon, walaupun sudah diatur oleh undang2 perburuhan baik sekarang atau yang terdahulu tapi prakteknya sering tidak berjalan sesuai peraturan tersebut. Dasar dari pesangon yaitu pasal 156 ayat 1 undang-undang no 13 tahun 2003, yaitu pengusaha wajib memberi pesangan dan penghargaan terhadap masa kerja pegawai tersebut. Ketentuan ttg jumlahnya diatur dalam pasal 156 ayat 2 dan 3.
Di lapangan sering timbul masalah, dikarenakan ada perusahan yang nakal dan tidak mau mengikuti aturan yang ada. Mengapa terjadi?
Teryata setelah ditelurusi lebih lanjut, hal ini terjadi karena biasanya perusahaan berusaha memberi pesangon di bawah harga yang sudah ditetapkan, dan sering terjadi tawar menawar antar perusahaan dan ex pegawai tsb tentang berapa besar jumlah pesangon yg harus dibayar. Ada kalanya juga masalah tersebut dibawa ke P4 p atau panitia penyelesaian perburuhan di pusat untuk dicari jalan keluarnya
Sering timbulnya ketidak patuhan atas hal ini menurut kami juga disebabkan karena sangsi terhadap pelanggaran atas pasal 156 ini tidak dinyatakan secara tegas, berbeda dengan pasal lain yang telah diatur tegas sangsi pidana atau administratifnya
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda